Senin, 14 Februari 2011

TATA KERJA DAN KETENTUAN PANITIA PEMILU IKAMARSTA (PPI)

TATA KERJA DAN KETENTUAN PANITIA PEMILU IKAMARSTA (PPI)

PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI

1. Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Ketua Ikamarsta.

2. Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Panitia Pemilu Ikamarsta yang bebas dan mandiri, yang bertanggung jawab kepada Ketua Ikamarsta.

3. Pembentukan PPI diresmikan dengan Keputusan Ketua Ikamarsta.

4. Keanggotaan PPI terdiri dari seorang Ketua, 1 (satu) sekertaris, dan Anggota-anggota.

5. Ketua dan sekertaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPI dalam rapat pleno PPI.

6. Masa keanggotaan PPI, disesuaikan dengan surat keputusan Ketua Ikamarsta.

7. Tata kerja PPI disusun dan ditetapkan oleh PPI.

TUGAS DAN KEWENANGAN PPI

Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, PPI mempunyai tugas dan ke­wenangan sebagai berikut :

1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

2. menerima, meneliti, dan menetapkan calon-calon ketua yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

3. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum.

4. mengumpulkan bahan‑bahan serta data hasil Pemilihan Umum

5. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

PENGAWASAN PEMILU

1). Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk Panitia Pengawas.

2). Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas adalah:

a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;

HAK MEMILIH

Mereka yang berhak memilih adalah warga Ikamarsta.

HAK DIPILIH DAN PENCALONAN

1. Setiap warga Ikamarsta berhak mencalonkan diri sebagai calon ketua Ikamarsta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPI.

2. Seorang calon ketua ikamarsta harus memenuhi syarat‑syarat sebagai berikut :

a. anggota ikamarsta, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. bertempat tinggal dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

c. sehat jasmani dan rohani

d. calon ketua Ikamarsta berstatus mahasiswa aktif.

e. calon ketua Ikamarsta dalam pemilihan umum 2011 ditetapkan dari mahasiswa 2008 dan 2009.

f. Calon ketua tidak sedang menjabat sebagai ketua dalam organisasi lain dalam lingkup Ikamaya.

3. Calon ketua Ikamartsa wajib menyerahkan data diri.

4. Nama calon yang telah memenuhi persyaratan PPI akan disahkan dengan dikeluarkan surat keputusan PPI.

5. Tata cara dan jadwal waktu pencalonan ketua Ikamarsta diatur oleh PPI.

PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA

1. Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Ketua Ikamarsta dilaksanakan serentak di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh PPI.

2. Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum ketua Ikamarsta dibuat surat suara oleh PPI.

3. Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara‑cara yang akan di­tentukan oleh PPI.

4. Suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara, yang di­tandatangani oleh Ketua PPI.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat suara ditetapkan oleh PPI.

6. Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara di TPS oleh PPI.

7. Para saksi adalah seluruh anggota Ikamarsta yang hadir di TPS.

8. Saksi yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPI apabila ternyata terdapat hal‑hal yang tidak sesuai dengan peraturan.

9. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi, PPI seketika itu juga dapat mengadakan koreksi.

PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara dilakukan oleh PPI.

PEMENANG PEMILIHAN UMUM

1. Pemenang pemilihan umum adalah calon ketua Ikamarsta yang mendapat perolehan suara terbanyak.

2. Jika terdapat pesamaan suara tertinggi di antara calon-calon tersebut maka PPI akan menetapkan pimilihan umum putaran ke II calon ketua yang memperoleh jumlah suara yang sama terebut.

PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA CALON TERPILIH

1. Pengumuman hasil Pemilihan Umum dilakukan oleh PPI segera setelah perhitungan suara.