Senin, 14 Februari 2011

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI TIMUR SELURUH YOGYAKARTA
(Ikamarsta)

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (SILAKAN DIKLIK)


PEMBUKAAN
Cita-cita mulia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap komponen bangsa dan warga negara Republik Indonesia.

Dan dengan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami keluarga besar Manggarai Timur di Yogyakarta yang sadar akan hak dan kewajiban itu dengan mendharmabaktikan segenap potensi yang kami miliki demi terciptanya persaudaraan di antara sesama warga Manggarai Timur di Yogyakarta dan masyarakat yang adil dan makmur di tanah Manggarai Timur dan di sengenap tanah air Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menghimpun diri dalam satu wadah ikatan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:



BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Ikatan Keluarga Besar Manggarai Timur Seluruh Yogyakarta dan disingkat Ikamarsta.



Pasal 2
Waktu
Ikamarsta didirikan pada tanggal 15 October 2007.

Pasal 3
Kedudukan
Ikamarsta berkedudukan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.



BAB II
Status
Pasal 4
Status
Ikamarsta adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan.

BAB III
Lambang
Pasal 5
Lambang
1. Lambang Ikamarsta ditetapkan dalam musyawarah anggota Ikamarsta.
2. Lambang Ikamarsta berupa gambar rumah adat Manggarai yang dikelilingi oleh tanda berupa lingkaran cincin yang saling mengait dan ditopang oleh pita yang bertuliskan Ikamarsta yang diapiti oleh kedua bintang.
3. Rumah adat Manggarai melambangkan kehangatan dalam kekeluargaan Ikamarsta.
4. Lingkaran cincin yang saling mengait melambangkan kebhinekaan dan keunikan warga Manggarai Timur dalam Ikamarsta.
5. Pita dan bintang melambangkan nilai persaudaraan dan kedamaian.
6. Lambang Ikamarsta berlaku sebagai tanda resmi organisasi.


BAB IV
Asas Dan Landasan
Pasal 6
Asas
Ikamarsta berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Landasan
Ikamarsta berlandaskan pada:
1. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
2. Undang-Undang No.8 tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Keormasan.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikamarsta.

Bab V
Visi dan Misi
Pasal 8
Visi
Visi Ikamrsta adalah terwujudnya kekeluargaan dan keakraban diantara sesama warga Manggarai Timur di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 9
Misi
Misi Ikamarsta adalah :
1. Menjadikan Ikmarsta sebagai wadah untuk mempersatukan bakat dan kreativitas warga Manggarai Timur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Menjadikan Ikamarsta sebagai wadah untuk mengembangkan bakat dan kreativitas.
3. Mewujudkan Ikamarsta sebagai organisasi yang komunikatif dan dialogis.

BAB VI
Tujuan
Pasal 10
Tujuan
Ikamarsta bertujuan:
1. Membina, mengembangkan dan memupuk kerja sama dalam rasa kekeluargaan dan keakraban di antara sesama masyarakat Manggarai Timur di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Menyalurkan aspirasi dan potensi setiap anggota Ikamarsta dengan berpartisipasi dan berkontestasi dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Ikamarsta sebagai wujud pengabdian kepada organisasi, tanah Manggarai Timur serta bangsa dan negara Indonesia.
3. Menjalin keakraban di antara sesama warga Manggarai Timur khususnya dan Manggarai umumnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB VII
Keanggotaan
Pasal 11
Ketentuan Keanggotaan
Setiap orang Manggarai Timur di Daerah Istimewa Yogyakarta berhak menjadi anggota Ikamarsta dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang yang orang tuanya sedang berdomisili di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
2. Setiap orang yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari Kabupaten Manggarai Timur.
3. Semua orang Manggarai timur yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta.




Pasal 12
Status Keanggotaan
Keanggotaan Ikamarsta terdiri dari para orang tua, mahasiswa/i dan pelajar.


Pasal 13
Definisi Keanggotaan
1. Anggota Ikamarsta yang termasuk orang tua adalah mereka yang sudah berkeluarga dan/atau sudah bekerja serta para orang tua yang berasal dari Manggarai Timur yang sedang menempuh kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Anggota Ikamarsta yang termasuk pelajar, mahasiswa/i adalah mereka yang masih kuliah dan sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 14
Hak Dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Ikamarsta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
kewajian anggota Ikamarsta adalah:
1. Setiap anggota Ikamarsta wajib menjaga nama baik organisasi Ikamarsta.
2. Setiap anggota Ikamarsta wajib memberikan konstribusi kepada organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pengurus.
Hak anggota Ikamarsta adalah:
1. Setiap anggota berhak mendapatkan semua informasi yang berkaitan dengan organisasi organisasi.
2. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
3. Berhak mengajukan pelaksanaan Musyawarah Anggota.

Pasal 15
Pemberhentian Hak Sebagai Anggota
Anggota Ikamarsta akan kehilangan hak sebagai anggota Ikamarsta apabila anggota tersebut tidak lagi berdomisili dan menetap di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.







BAB VIII
Organisasi
Pasal 16
Struktur kepengurusan
Struktur kepengurusan Ikamarsta terdiri dari Ketua, Pengurus, Musyawarah Anggota dan Dewan Pembimbing Dan Pengawas Ikamarsta (DPPI).

Pasal 17
Ketua
1. Ketua adalah penaggung jawab tertinggi dalam organisasi Ikamarsta.
2. Ketua dipilih melalui pemilihan langsung oleh anggota Ikamarsta yang diselenggarakan oleh PPI.
3. Masa jabatan ketua terpilih adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
4. Hak dan kewajiban ketua adalah:
a) Ketua berhak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasi.
b) Ketua berhak untuk meminta pertanggungjawaban atas setiap kegiatan dalam organisasi.
c) Ketua wajib mempertanggungjawabkan semua kegiatan organisasi dalam Musyawarah Anggota.
d) Ketua wajib menjalankan setiap keputusan yang di hasilkan dalam Musyawarah Anggota.
e) Ketua wajib membangun komunikasi antar anggota dan menjalin komunikasi dengan organisasi lain.
5. Ketua dapat diberhentikan melalui Musyawarah Anggota.

Pasal 18
Pengurus
1. Pengurus adalah pelaksana harian yang bertanggung jawab kepada ketua organisasi.
2. Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh ketua.

Pasal 19
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
2. Musyawarah Anggota wajib dilaksanakan satu tahun sekali.
3. Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terjadi kekosongan kepemimpinan dalam organisasi.
b. Terdapat hal-hal penting dan mendasar dalam pelaksanaan organisasi yang perlu dimusyawarahkan dalam Musyawarah Anggota.
4. Pasal 18 ayat 3(b) dapat dilaksanakan apabila:
a. Ketua dan pengurusnya dengan pertimbangan DPPI mengajukan Musyawara Anggota.
b. Anggota dengan pertimbangan DPPI mengajukan Musyawarah Anggota.

Pasal 20
Dewan Pembimbing Dan Pengawas Ikamarsta (DPPI)
1. Dewan Pembimbing Dan Pengawas Ikamarsta adalah dewan yang bertugas untuk membimbing dan mengawas jalannya organisasi.
2. Anggota Dewan Pembimbing Dan Pengawas Ikamarsta adalah semua orang tua dan mahasiswa/i dalam keanggotaan Ikamarsta yang disepakati dalam Musyawarah Anggota.
3. Ketua Dewan Pembimbing Dan Pengawas Ikamarsta dipilih melalui kesepakatan anggota Dewan Pembimbing Dan Pengawas Ikamarsta.

Pasal 21
Laporan Kepengurusan
1. Laporan perkembangan organisasi dan pertanggungjawaban aset organisasi disampaikan oleh pengurus kepada anggota dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 22
Perubahan dan Penambahan
1. Perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dan disahkan melalui Musyawarah Anggota.
2. Perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat 1 hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.

BAB IX
Penutup
Pasal 23
Penutup
1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan/diatur dalam peraturan-peraturan hasil keputusan Musyawarah Anggota atau Rapat Pengurus.
2. Peraturan-peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
Pengesahan
Pasal 24
Pengesahan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Musyawara Anggota ke I di gedung Bumi Perkemahan Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 13 Februari 2011 dan pada pukul 15:15 WIB




Yogyakarta, 13 Ferbruari 2011
Hormat Kami,
Pemimpin Sidang I Pemimpin Sidang II Pemimpin sidang III




Alfred Y. Tuname Atanasius H. Narus Fransiskus S.M.Djerubu


Mengetahui,
Ketua Ikamarsta



Maria Stefania Irene