Senin, 11 April 2011

Manggarai Timur: Masyarakat Adat dan Pembangunan


Kita sering mendengar tentang masyarakat adat. Apa arti dari masyarakat adat itu sebenarnya? Refleksi Gerakan Masyarakat Adat yang berlangsung di Ciawi tgl 8-9 April 2001 mendifinisakan bahwa masyarakat adat adalah kehidupan masyarakat yaitu “komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur, turun temurun di atas wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang di atur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan”.



Dari pengertian di atas juga dapat dikatakan bahwa yang membentuk negara adalah masyarakat adat. Dalam perkembanganya, masyarakat adat kurang diperhatikan baik itu soal keberadaan dalam hak dan kewajibannya. Hal ini bisa dilihat dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia. Gejolak-gejolak yang muncul di berbagai daerah menunjukan masyarakat adat sadar akan keberadaannya yang selama ini hilang. Bahkan banyak pihak yang menilai bahwa negara kita seolah-olah akan kehilangan jati dirinya sebagai suatau bangsa yang besar.



Bagaimana dengan masyarakat adat Manggarai Timur?



Dalam kurun waktu 3 tahun terakir kita sering mendengar tentang penolakan tambang di bumi congka sae. Pro-kontra tentang tambang masih ramai dibicarakan. Dialektika itu dilakukan baik melalaui media elektronik dan cetak, diskusi, demonstrasi. Mahasiswa sambil menikmati kopi juga selalu membicarakan tentang tambang di Manggarai. Kenapa tambang di tolak?

1. Tambang bisa merusak lingkungan

2. Tambang tidak memberikan kesejahteraan

3. Tambang bisa mengahncurkan masa depan anak cucu kita

4. Tambang mendatangkan bencana dan penyakit, dll



Ada berbagai macam jawaban untuk menolak tambang hadir di bumi congka sae. Tetapi apakah jawaban di atas sudah terwakili/ tepat untuk kita menolak tambang?

Mari kita kembali pada masyarakat adat. Berbagai gejolak yang muncul di bumi congka sae selalu muncul dari kelompok yang menamakan masyarakat adat. Hal ini menandakan bahwa masyarakat adat sadar akan keberadaan akan eksistensinya sendiri. Segala sesuatu yang hadir di tanahnya harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat adat setempat.



Bagaimana dengan kabupaten Manggarai Timur?



Sebagai kabupaten yang baru lahir, hal ini sangatlah baik untuk menjadi perhatian kita semua dan khususnya oleh Pemerintah Daerah Manggarai Timur (Pemda Matim). Apa yang menjadi hak dari masyarakat adat harus diperhatikan. Pemda Matim mendengar segala aspirasinya sehingga kelak apa yang menjadi tujuan kita yaitu kesejahteraan bersama (bonum commune). Dan kita harus yakin bahwa dengan keterlibatan masyarakat adat pembangunan pasti berjalan dengan baik dan berkesinambungan (sustainable).





Djogja, 11 April 2011

Heribertus Prayono